Antasari Azhar diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Banyak opini yang timbul disini, ada yang menyebutkan bahwa orang nomor satu di KPK ini sengaja dijebak oleh musuh-musuhnya. Dan ada juga yang bilang bahwa kalau memang itu benar adalah untuk kebaikan KPK.
Tapi, kita serahkan semuanya ke Pengadilan, Penyidik, hakim dan pihak-pihak lain yang bersangkutan agar bisa terungkap semuanya.
Sumber : http://foryouandyours.wordpress.com/2009/05/05/hukuman-mati-mengancam-antasari-azhar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar